Apostille merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi di negara asal dokumen untuk mengonfirmasi kevalidan dokumen tersebut agar diakui di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Apostille mempermudah proses pengakuan dokumen tanpa harus melalui legalisasi berlapis di kedutaan besar negara yang dituju.
Namun, tidak semua negara menerima apostille. Beberapa negara, terutama yang bukan bagian dari Konvensi Den Haag, masih mengharuskan dokumen dilegalisir secara konvensional melalui kedutaan atau konsulat negara mereka.

