Sebelum membahas waktu pengurusan, penting untuk memahami perbedaan antara legalisir dan apostille.
- Legalisir adalah proses pengesahan dokumen oleh lembaga pemerintah di Indonesia agar dokumen tersebut diakui secara resmi, baik untuk digunakan di dalam negeri maupun luar negeri.
- Apostille adalah jenis legalisasi internasional yang diterapkan di negara-negara yang terikat dengan Konvensi Den Haag 1961, yang mempermudah pengakuan dokumen tanpa perlu legalisir berlapis di kedutaan.





