Sebelum membahas waktu pengurusan, penting untuk memahami perbedaan antara legalisir dan apostille.
- Legalisir adalah proses pengesahan dokumen oleh lembaga pemerintah di Indonesia agar dokumen tersebut diakui secara resmi, baik untuk digunakan di dalam negeri maupun luar negeri.
- Apostille adalah jenis legalisasi internasional yang diterapkan di negara-negara yang terikat dengan Konvensi Den Haag 1961, yang mempermudah pengakuan dokumen tanpa perlu legalisir berlapis di kedutaan.

Berapa Lama Proses Pengurusan Legalisir Dokumen?
| Tipe Dokumen | Perkiraan Waktu Pengurusan | Keterangan |
|---|---|---|
| Legalisir Dokumen di Lembaga Penerbit (misalnya: universitas, dinas pendidikan) | 1-3 hari kerja | Waktu bergantung pada kebijakan lembaga dan kelengkapan dokumen. |
| Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) | 1-5 hari kerja | Dapat lebih cepat jika dokumen sudah lengkap dan tidak ada antrean. |
| Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) | 2-7 hari kerja | Proses ini biasanya memerlukan waktu lebih lama karena perlu verifikasi internasional. |
| Legalisir di Kedutaan Besar Negara Tujuan | 3-10 hari kerja | Waktu tergantung pada kebijakan kedutaan dan negara yang dituju. |
Berapa Lama Proses Pengurusan Apostille?
| Tahapan Apostille | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengajuan dokumen ke instansi terkait (umumnya Kemenlu) | 1-3 hari kerja | Pastikan dokumen sudah melalui proses legalisir sebelumnya. |
| Proses verifikasi dan penerbitan Apostille | 3-7 hari kerja | Dapat lebih cepat jika dokumen sudah lengkap dan tidak ada antrean. |
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Durasi Proses Legalisir dan Apostille
Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi lama pengurusan legalisir dan apostille, yaitu:
- Kelengkapan dokumen: Dokumen yang tidak lengkap atau terdapat kesalahan akan menghambat proses.
- Jenis dokumen: Beberapa dokumen memerlukan verifikasi yang lebih rumit.
- Kebijakan lembaga: Setiap lembaga memiliki prosedur dan waktu pelayanan yang berbeda-beda.
- Antrian dan jumlah pengajuan: Pada saat puncak, waktu pengurusan bisa lebih lama.
- Negara tujuan: Untuk legalisir di kedutaan, waktu sangat dipengaruhi oleh kebijakan kedutaan negara yang dituju.
Tips Agar Proses Legalisir dan Apostille Lebih Cepat dan Efisien
- Siapkan dokumen secara lengkap dan benar sejak awal.
- Manfaatkan layanan pengurusan profesional yang memiliki pengalaman dan memahami prosedur.
- Lakukan pemantauan proses secara berkala agar tidak ada dokumen yang tertinggal.
- Hindari melaksanakan pengurusan di musim puncak jika memungkinkan.
- Pastikan mengetahui persyaratan khusus dari negara tujuan.





