Solusi Apostille

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengurus Legalisir dan Apostille?

Sebelum membahas waktu pengurusan, penting untuk memahami perbedaan antara legalisir dan apostille.

  • Legalisir adalah proses pengesahan dokumen oleh lembaga pemerintah di Indonesia agar dokumen tersebut diakui secara resmi, baik untuk digunakan di dalam negeri maupun luar negeri.
  • Apostille adalah jenis legalisasi internasional yang diterapkan di negara-negara yang terikat dengan Konvensi Den Haag 1961, yang mempermudah pengakuan dokumen tanpa perlu legalisir berlapis di kedutaan.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengurus Legalisir dan Apostille

Berapa Lama Proses Pengurusan Legalisir Dokumen?

Tipe Dokumen Perkiraan Waktu Pengurusan Keterangan
Legalisir Dokumen di Lembaga Penerbit (misalnya: universitas, dinas pendidikan) 1-3 hari kerja Waktu bergantung pada kebijakan lembaga dan kelengkapan dokumen.
Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 1-5 hari kerja Dapat lebih cepat jika dokumen sudah lengkap dan tidak ada antrean.
Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 2-7 hari kerja Proses ini biasanya memerlukan waktu lebih lama karena perlu verifikasi internasional.
Legalisir di Kedutaan Besar Negara Tujuan 3-10 hari kerja Waktu tergantung pada kebijakan kedutaan dan negara yang dituju.

Berapa Lama Proses Pengurusan Apostille?

Tahapan Apostille Estimasi Waktu Keterangan
Pengajuan dokumen ke instansi terkait (umumnya Kemenlu) 1-3 hari kerja Pastikan dokumen sudah melalui proses legalisir sebelumnya.
Proses verifikasi dan penerbitan Apostille 3-7 hari kerja Dapat lebih cepat jika dokumen sudah lengkap dan tidak ada antrean.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Durasi Proses Legalisir dan Apostille

Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi lama pengurusan legalisir dan apostille, yaitu:

  • Kelengkapan dokumen: Dokumen yang tidak lengkap atau terdapat kesalahan akan menghambat proses.
  • Jenis dokumen: Beberapa dokumen memerlukan verifikasi yang lebih rumit.
  • Kebijakan lembaga: Setiap lembaga memiliki prosedur dan waktu pelayanan yang berbeda-beda.
  • Antrian dan jumlah pengajuan: Pada saat puncak, waktu pengurusan bisa lebih lama.
  • Negara tujuan: Untuk legalisir di kedutaan, waktu sangat dipengaruhi oleh kebijakan kedutaan negara yang dituju.
Baca Juga:  Bagaimana Apostille Membantu Keabsahan Dokumen Anda di Negara Lain

Tips Agar Proses Legalisir dan Apostille Lebih Cepat dan Efisien

  • Siapkan dokumen secara lengkap dan benar sejak awal.
  • Manfaatkan layanan pengurusan profesional yang memiliki pengalaman dan memahami prosedur.
  • Lakukan pemantauan proses secara berkala agar tidak ada dokumen yang tertinggal.
  • Hindari melaksanakan pengurusan di musim puncak jika memungkinkan.
  • Pastikan mengetahui persyaratan khusus dari negara tujuan.